Musi Banyuasin

2 Minggu, 3 KG Sabu di Amankan Polres Muba

373
×

2 Minggu, 3 KG Sabu di Amankan Polres Muba

Sebarkan artikel ini
MUBA,SMI –
Sekitar Pukul 14.00 Wib, Fikri Zulkarnain (50) Bin Umar Warga Dusun II Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Ditangkap jajaran Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin atas kepemilikan 1 Kg Sabu, Sabtu (20/06/20).
Peristiwa penangkapan tersebut di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 204 tepatnya depan Indomaret Dusun Sri Maju Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.
“Infomasi berawal dari dari Wakapolres Muba Kompol Irwan  Andeta Sik, terkait kasus penggelapan Mobil dari Polsek Lawang kidul Muara Enim, setelah di didalami kemudian Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni M Hasibuan SH, menelpon Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto SH,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, ketika Konferensi Pers di Mapolres Muba, Selasa (23/06).
Lanjutnya “Karena, adanya kecurigaan saat di selidiki lebih dalam ternyata setelah digeledah pelaku atas nama Fikri didapati satu paket di bungkus plastik bening berbalut plastik hitam, saat di buka ternyata narkotika jenis sabu sabu 1 Kg,” jelas Kapolres.
Selain barang bukti sabu 1 Kg juga dinamakan satu buah tas warna coklat, satu handpon dan satu buah baju kaos hitam. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”dalam 2 Minggu sudah ada 3 KG yang diamankan. tutup Kapolres.
Sementara itu, tersangka Fikri Zulkarnain ketika diwawancarai mengatakan dirinya baru perdana membawa serbuk haram tersebut dan hanya mendapat upah Rp 25 Juta Rupiah.
“Baru satu kali pak dan mendapat upah Rp 25.000.000, brang ini dari pekan baru mau di bawa ke Padang untuk di edarkan,” ujarnya singkat.(WIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *