
Muba,SMI
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD tentang kepastian batas wilayah Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD pada hari Senin (22/06/2020).Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Wakil Komisi I Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Anggota Komisi I DPRD, Plt. Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba dan Masyarakat Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir.
Rapat membahas tentang kepastian batas wilayah Desa Muara Merang dan pemekaran Dusun IV Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir, Dalam pengajuan Pembentukan Dusun IV Desa Muara Merang harus melalui mekanisme dan Prosedur yang berlaku termasuk Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan lainnya. Tanggapan dari Plt. Asisten I Setda Muba.
DPRD Muba mengusulkan pembentukan Dusun IV Desa Muara Merang perlu dilakukan musyawarah Desa dan kajian secara cermat oleh Pemerintah desa dan Camat bersama Dinas PMD Muba, Apakah dengan pertimbangan Filosofis, sosiologis dan Yuridis dimungkinkan untuk dibentuk Dusun baru, pembentukan Dusun baru tidak dapat dilakukan secara serta merta berdasarkan inisiatif pihak tertentu karena harus melalui tahapan & mekanisme sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Merekomendasikan kepada Bupati Muba melalui Bagian Tata Pemerintahan agar segera dapat menyelesaikan Permasalahan Batas Wilayah antara kabupaten Musi Banyuasin & Kabupaten Banyuasin, pada setiap batas wilayah untuk segera dipasang patok pilar batas wilayah.Diharapkan kepada Pemerintahan Desa bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera Membenahi administrasi kependudukan di Desa tersebut. (Fer/wir)














