PALEMBANG,SMI-
Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol PP) Kota Palembang bergerak cepat dalam melaksanakan penertiban terhadap pedagang dan kost- kostan yang meresahkan, rabu, (8/12/21). Penertiban berlangsung di jalan Pom IX , jalan Nusa Indah dan jalan Angkatan 45.
Cherli Panggar Besi, selaku kabid ops satpol pp kota palembang menyampaikan, giat malam ini berdasarkan adanya aduan dan keluhan masyarakat karena banyaknya para pelaku usaha yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketentraman juga melanggar Peraturan Daerah(Perda) nomor 44 tahun 2002 junto perda nomor 13 tahun 2007.


Dengan menerjunkan anggota dari bidang PPUD, TIBUM dan RANMAS Satpol PP kota palembang berhasil menertibkan pedagang dan angkringan yang berada di atas lahan taman diseberang taman darma wanita.
Dilanjutkan dengan penertiban kostan nusa indah satpol pp kota palembang berhasil mengamankan pasangan yang di duga tanpa ikatan pernikahan, seterusnya penertiban kafe masa muda dan kafe bongen dimana suara soundnya yang begitu keras sehingga dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Cherli Panggar Besi berharap,” jika Satpol pp kota palembang di tunjang dengan SDM dan sarana prasarana yang cukup dan memadai mungkin kegiatan seperti ini akan rutin di lakukan secara berkala dengan melakukan patroli dan pengawasan diwilayah hukum kota palembang dan tidak perlu harus menunggu adanya aduan dari masyarakat.” pungkasnya.
Turut juga hadir dalam giat razia tersebut Ibu Cerly Panggar Besi SE selaku Kabid Ops , Hery Andriadi SH MSi, Budi norma SE MSi selaku Kabid PPUD dan anggota satpol PP Kota Palembang.
(Chairuns/Anjas)



















