Palembang – SMI
Kasus hukum antara DH dan JM kembali memanas. Kali ini, DH melalui kuasa hukumnya, M. Padli, SH, resmi melaporkan balik JM ke Polsek Ilir Timur I Palembang atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, Rabu (2/7/2025).
Kepada awak media, M. Padli menjelaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas pelaporan sebelumnya yang dilakukan oleh JM terhadap kliennya, DH, terkait dugaan penganiayaan berencana.
“Klien kami DH sebelumnya telah dilaporkan oleh JM atas dugaan penganiayaan berencana. Namun, laporan tersebut telah diproses di tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Palembang hingga banding. Proses hukum telah berjalan dan putusan pengadilan sudah inkrah,” ungkap Padli.
Ia menambahkan bahwa dalam proses persidangan, dakwaan pengeroyokan dan penganiayaan berencana tidak terbukti. “Hanya satu pelaku yang dinyatakan bersalah atas penganiayaan, dan itu bukan pengeroyokan. Klien kami merasa sangat dirugikan secara nama baik,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak DH melaporkan JM atas dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP serta fitnah sesuai Pasal 311 KUHP. Padli menyebut laporan telah diterima langsung oleh pihak Polsek Ilir Timur I.
“Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh penyidik Polsek Ilir Timur I. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena tuduhan terhadap klien kami sangat mencemarkan nama baiknya,” tegasnya.
Padli juga menegaskan bila laporan ini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak Polsek, maka pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Jika memang tidak ada perkembangan dari sini, ada kemungkinan laporan akan kami teruskan ke tingkat Polrestabes. Kita menghormati proses hukum dan wilayah kewenangan yang berlaku,” tutup Padli. (RQ)



















