Berita

Ada Apa,  Kegiatan Pengeboran Minyak Kawasan Hutan, Belum di Tindak ?

22
×

Ada Apa,  Kegiatan Pengeboran Minyak Kawasan Hutan, Belum di Tindak ?

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI –

Aktivitas penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin yang diduga dilakukan oknum insial “J” dan “W” di wilayah pakrin Kecamatan Batanghari Leko kian tak tersentuh hukum.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah desakan yang dilontarkan publik kepada Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan Kawasan Hutan yang dikelola menjadi pengeboran sumur minyak Ilegal hingga kini belum ada langkah pasti penindakan yang ditunjukkan.

Aksi perusakan lingkungan ini merupakan bentuk pelanggaran serius apalagi pertambangan minyak Ilegal yang beroperasi diwilayah Kecamatan Batanghari Leko tersebut adalah tamparan keras bagi APH bahwa kedua oknum ini tak takut terhadap jeratan hukum,Kamis,07/05/2026

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menanggapi persoalan ini dan meminta Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah tidak berdiam diri.

Dorongan ini merupakan bentuk keprihatinan PJS Muba terhadap sejumlah kerusakan lingkungan di Kabupaten Muba yang dapat memicu terjadinya potensi bencana alam serius.

“Penggunaan Kawasan Hutan tanpa dokumen resmi yang lengkap adalah tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hukum dengan aksi pengeboran Ilegal yang tidak dilengkapi kepastian hukum seperti Illegal Drilling.kita lihat akibatnya, kerusakan lingkungan kini tidak terkendali dan kemungkinan besar ekosistem yang rusak akan memunculkan resiko berbahaya termasuk bencana alam,”kata Riyan.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum gerak cepat dan menertibkan Kawasan Hutan yang dialih fungsikan tanpa izin oleh oknum bernama “J” dan “W” tersebut.

Lebih lanjut, desakan yang diberikan tersebut bertujuan agar APH menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menjaga integritas penegakkan hukum.

“Kami minta Kawasan Hutan tersebut segera ditertibkan sebelum kerusakan lingkungan meluas.kemudian kami mengingatkan agar ini segera ditindak tegas dengan sanksi pidana dan proses hukum,”ungkapnya..(wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *