MUBA,SMI
Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial WA, Kecamatan Jirak Jaya, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa 5/5/2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman pelaku. Korban berinisial RK, remaja perempuan berusia 15 tahun, dilaporkan melarikan diri dari rumah setelah mengalami ancaman dan kekerasan seksual, lalu meminta pertolongan kepada keluarga.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan kasus terungkap setelah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada keluarganya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual sehingga merasa ketakutan lalu melarikan diri dari rumah sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean.
Setelah menerima laporan pada 7 Mei 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka.
“Pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat dan Ayat huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Nurdin)














