WAY KANAN,SMI.COM.
Sempat merenggut nyawa pengendara yang melintas, Anggaran negara bernilai miliaran rupiah tidak menjamin sebuah proyek infrastruktur berjalan profesional dan transparan. Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Simpang Empat – Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan kini berada di bawah sorotan tajam.
Tak hanya diduga kuat mengancam keselamatan warga akibat polusi debu pekat, proyek berbiaya Rp4,2 miliar milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ini juga terkesan tertutup dan mengabaikan hak informasi masyarakat.
Bagaimana tidak di bulan Juli ini seorang pegawai PNS di INDAGSAR tewas meregang nyawa di jalan berdebu yang sedang di lakukan perbaikan tersebut, saat itu korban yang hendak ke kantor kerjanya mengendarai speda motor namun naas yang menimpanya akibat proyek yang tak kunjung dilakukan pengaspalan.
Mirisnya, pengabaian standar keselamatan dan transparansi ini terjadi justru pada ruas jalan protokol yang berada tepat di pusat ibu kota Kabupaten Way Kanan.
Sebagai urat nadi transportasi dan wajah pusat pemerintahan daerah, jalan protokol ini dipadati mobilitas masyarakat setiap harinya. Namun, pengerjaannya justru dinilai asal-asalan tanpa mengindahkan etika publik serta keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi pengerjaan pada Senin (27/07/2026), proyek di jantung kabupaten ini disinyalir kuat melanggar asas transparansi karena tidak ditemukannya papan informasi proyek di area pengerjaan.
Akibat ketiadaan papan nama tersebut, masyarakat maupun insan pers tidak dapat mengetahui siapa kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab, berapa nilai pasti kontraknya, hingga berapa lama masa pengerjaannya.
Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Absennya papan informasi di area vital pusat kota ini kian memperkuat indikasi bahwa proyek dikerjakan secara ugal-ugalan dan tertutup dari pengawasan publik.
Sikap tertutup ini sejalan dengan buruknya penanganan keselamatan di lapangan. Di sepanjang jalan protokol pusat kota tersebut, lalu lalang kendaraan memicu paparan debu tebal yang memperburuk visibilitas pengguna jalan. Banyak pengendara terpaksa menghentikan laju kendaraannya karena mengalami iritasi mata mendadak hingga sesak napas.
Pengabaian standar keselamatan ini kian menjadi sorotan serius setelah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar dua minggu sebelumnya di area proyek, yang mengakibatkan seorang pengendara tewas.
Minimnya penyiraman berkala (water spraying) di lokasi pengerjaan mengindikasikan ketidakpatuhan kontraktor pelaksana terhadap regulasi keselamatan kerja dan lingkungan..
Aktivitas peningkatan jalan di pusat kota yang digadang-gadang untuk memperlancar mobilitas warga ini justru berubah menjadi ancaman nyata bagi nyawa dan kesehatan masyarakat.
Pengendalian debu sejatinya bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban teknis dan hukum yang mengikat. .
Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR secara tegas mewajibkan kontraktor menyiagakan armada truk tangki air untuk penyiraman rutin di area rawan debu, terutama saat jam padat dan cuaca kering.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan penyiraman sebagai langkah utama menekan partikel debu berbahaya.
Selain itu, pembiaran polusi udara ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan standar keselamatan lingkungan pada setiap kegiatan konstruksi.
Jika terus dibiarkan, paparan debu tebal di pusat kota ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berisiko tinggi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta gangguan kesehatan kronis bagi masyarakat.
Pembiaran ganda, baik terhadap keselamatan warga maupun transparansi publik di area vital ibu kota kabupaten, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.
Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas BMBK Provinsi Lampung didesak untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan tegas. Sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan proyek, hingga evaluasi izin dan blacklisting kontraktor harus segera dijatuhkan agar pembangunan infrastruktur di Lampung tidak lagi mengorbankan keselamatan warga demi mengejar profit semata. (Aldi).













