Berita

Ilegal Refinery di Babat Toman , Dua Korban Meninggal Dunia, Ketua LGI Sumsel Desak Copot Kapolsek Babat Toman

71
×

Ilegal Refinery di Babat Toman , Dua Korban Meninggal Dunia, Ketua LGI Sumsel Desak Copot Kapolsek Babat Toman

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin,SMI

Peristiwa kebakaran yang diduga terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah  Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat malam (24/7/2026), kembali menjadi sorotan publik. Selain menghanguskan lokasi penyulingan, insiden tersebut juga diduga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang diterima serta hasil konfirmasi ke RSUD Sekayu, terdapat dua korban jiwa akibat peristiwa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kebakaran maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap aktivitas penyulingan minyak yang diduga masih beroperasi secara ilegal. Sejumlah pihak menilai, apabila aktivitas tersebut telah lama diketahui, seharusnya langkah penertiban dan penegakan hukum dapat dilakukan lebih awal untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

Ketua Lembaga Generasi Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, SH, menilai kejadian tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, apabila pengawasan dan penertiban dilakukan secara maksimal, kemungkinan besar insiden yang merenggut korban jiwa dapat dicegah.

“Seharusnya tidak ada korban jiwa apabila dilakukan penertiban secara tegas terhadap aktivitas illegal refinery. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Mabes Polri untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Babat Toman beserta Kanit Reskrim, sehingga kejadian serupa tidak kembali menelan korban,” ujar Al Anshor.

Dari sisi hukum, aktivitas penyulingan minyak tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila dalam aktivitas tersebut terjadi kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau tindak pidana lain, penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan.

Sementara pihak RSUD saat di konfirmasi terkait dugaan ada korban kebakaran membenarkan, untuk korban M Adam Air Saleh Banyuasin Meninggal di ICU Jumat lebih kurang 23.00, sementara untuk Tomi Rikar Saputra Jumat 24/7 meninggal pukul lebih kurang 12.45, Agung BT Hulil sehat keluar Sabtu 25/7.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Babat Toman belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait peristiwa kebakaran tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *