Muba, SMI
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan upaya mediasi terkait permohonan dari masyarakat karena adanya eksekusi terhadap lahan atau perumahan Badaruddin II milik PT Arjaba di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Rabu (26/2/2020).
Perwakilan dari konsumen Perumahan Badaruddin II Erik menuturkan permohonan mediasi itu dilakukan karena adanya eksekusi lahan sebanyak 75 objek dari pihak pengadilan atau dari PT Artha Graha kepada Perumahan Badaruddin II.
“Intinya konsumen ini adalah para pembeli, sebagian besar sudah lunas, namun konsumen tidak tahu bahwa sertifikat lahan digadaikan ke pihak bank,” kata Erik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba Erdian mengatakan dari sisi perizinan PT Arjaba hampir semuanya lengkap kecuali izin lingkungan. Yang mana Perumahan Badaruddin II mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 89 unit.
“Dari permasalahan tidak mungkin kita putuskan dalam rapat ini tanpa kehadiran pihak bank serta (PT Artha Graha),” ucapnya.
Sementara dari Polres Muba Suparmo menyampaikan jika sudah dilakukan dua upaya mediasi dan jalur hukum, perlu dilakukan tindak lanjut, namun yang bersengketa belum hadir.
“Sebelum ada kepastian hukum saran kami diupayakan pihak terkait pihak bank untuk hadir, syukur syukur pihak PT Arjaba juga dapat dihadirkan untuk duduk bersama,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengambil kesimpulan untuk bermediasi dengan pihak bank dan bersurat ke Pengadilan Negeri terkait eksekusi lahan.
“Kami tetap berusaha dengan beberapa poin itu, mudah-mudahan kedepan kita mendapatkan solusi dengan tidak adanya kerugian di kedua pihak,” tutup Yudi.