Muba, SMI
Resahkan warga Sanga Desa, Polsek berhasil amankan pelaku Pembobol Rumah di wilayah Dusun IV Desa Keban 1 Kecamatan Musi Banyuasin.
Pembobol Rumah yang meresahkan, telah di amankan 2 Pelaku Berinisial A.S (36) dan Y.A (21)
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH MSI, didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH, pelaku pencurian membawa barang berharga, 2 sepeda motor, Senapang angin dan sekarang sudah kita amankan.
Untuk TSK Pencurian dengan membongkar jendela rumah korban dengan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga,” ujarnya.
Barang hasil curian diduga langsung dijual kepada warga sekitar. Sepeda motor Yamaha WR dijual seharga Rp8 juta kepada seorang warga bernama Sul (DPO), sementara Honda Beat dilego Rp3 juta kepada Yanti (DPO).
Kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat), Dua senapan angin (Cobra dan Kijluk), Satu senjata api rakitan laras pendek, Linggis dan kunci T yang digunakan untuk aksi pembobolan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” Ujarnya (red)