Musi Banyuasin

Plasma Tak Jelas, Puluhan Massa Geruduk Pemkab Muba

249
×

Plasma Tak Jelas, Puluhan Massa Geruduk Pemkab Muba

Sebarkan artikel ini

Muba-SMI

Puluhan Massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Muba terdiri dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Repoblik Indonesia (LIPER-RI), Forum Demokrasi Rakyat (FDR), Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas-Pelhut) Muba, Barisan Pemuda Musi Banyuasin (BPMB) dan perwakilan masyarakat dari tuju Desa Musi Banyuasin Menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) di duga terkait permasalahan status kepemilikan lahan tidak jelas, penyelesaian lahan plasma tidak tuntas dan adanya kesenjangan sosial terhadap ketenagakerjaan yang terjadi pada PT.GHUTRI PECCONINNA INDONESIA (GPI) Kabupaten Musi Banyuasin.Senin, (16/12/19).

arianto,SE,selaku koordinator aksi memamparkan,sejumlah Tuntutan mereka diantaranya sejalan dengan cita-cita reforma agraria yang menjadi program prioritas Nasional Mawacita Presiden RI Ir Joko Widodo untuk menuntaskan Konflik yang ada untuk itu kami minta agar Bupati Muba DPRD Muba bertindak tegas jika perlu menutup dan menghentikan seluruh aktivitas PT GPI karena diduga sudah melanggar Ketentuan Hukum yang ada alias Ilegal.jelasnya.

Mereka juga Meminta agar keberadaan dan legalitas ditinjau ulang dan dicabut izin peruntukan penggunaan tanah pola inti plasma yang dikeluarkan oleh gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 21 September 1999.

Lebih lanjut nya,Kami menilai semua dilakukan PT GPI selama berdiri di duga sudah banyak melakukan pelanggaran baik perizinan maupun legalitas usaha tidak pernah tuntas menyebabkan Konflik puluhan tahun akibatnya rakyat daerah negara dirugikan bahkan sudah berapa nyawa melayang atas konflik yang berkepanjangan akibat keberadaan PT GPI,cetusnya.

di akhir orasi nya pendemo, meminta izin untuk didampingi ke lokasi Kepada Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin, Kapolres Muba, Kodim 0401 Muba dan DPRD Muba guna untuk memberikan pengamanan bersama dalam melakukan pemortalan akses jalan PT GPI dan selama permasalah ini belum ada penyelesaian maka portal tersebut tidak boleh dibuka.jelasnya.(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *