Musi Banyuasin

Terkait Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Kades Bintialo Angkat Bicara

351
×

Terkait Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Kades Bintialo Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI

Sopli bin Abu Hasan dilaporkan ke Polres Muba oleh Sunarto yang juga merupakan kepala Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut data yang telah dihimpun, disinyalir kuat Sopli bin Abu Hasan dilaporkan karena melakukan pencemaran nama baik kepada Sunarto, hal tersebut terbukti dengan adanya laporan ke pihak Kepolisian Resor Musi Banyuadin dengan nomor Laporan SP. 616/381/XII/RES 1.14/2019/SATRESKRIM.

Selanjutnya, berdasarkan lidik yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin sebagai diterima pihak Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan status berkas telah berada ditahap P21.

Menurut Nuri Hartoyo SH, selaku kuasa hukum Sunarto ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin 16/12/19, mengatakan bahwasanya kasus tersebut sudah ditetapkan P21.

“Kasus sopli itu, diduga dari kita pihak korban bahwasanya melakukan pencemaran nama baik dan sudah kita laporkan ke pihak polres Muba dan sudah dinyatakan P21, sehingga saat ini telah di serahkan kepihak Kejaksaan sekitar pukul 10 wib pagi tadi, itu artinya saat ini kasus tersebut murni ditangani Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” ujarnya.

Selanjutnya, pengacara yang akrab di panggil Kuyung Nuri inipun sangat berharap agar kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Harapan kami proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, tentunya kita juga tetap memakai praduga tak bersalah. Namun, yang sangat kita butuhkan adalah keadilan baik korban ataupun sipelapor dan terdakwa,” ungkapnya.

Kemudian, Ia mengatakan agar kasus yang berdasarkan dugaan yang mencemarkan nama baik seseorang tanpa melalui konfirmasi dahulu ke pihak korban tidak akan terulang kembali di tengah – tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketika di konfirmasi awak media, Senin 16/12, Yeni Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan “Langsung saja ke kasi Pidum kak” dan Iapun membenarkan bahwasanya berkas dan tersangka sudah di serahkan dari pihak polres ke Kejari Muba. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *