Muba, SMI
Komisi I DPRD Kabupaten Musia Banyuasin mengadapat Rapat Denger Pendapat bersama DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin tentang evaluasi perizinan dan penanaman modal perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/01/20) sekitar pukul 08.30 WIB.Rapat Denger Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya dan dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin bersama jajaranya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bapak Edy Heriyanto melalui Wakil ketua Komisi 1 DPRD MUba Iwan Aldes S.Sos MSi menjelaskan tujuan rapat ini untuk menindaklanjuti rapat kemarin 2019, sebagai fungsi pengawasan dan kendala-kendala izin perusahaan di Musi Banyuasin.
“ya, kita mengadakan rapat dengan mitra kerja dari DPDMPTSP untuk menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, sebagai pengawasan dalam pelaksanaan pemerintah Musi Banyuasin, untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sudah mendapatkan izin perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin”, ungkapnya. Lanjut, “Rapat dibahas untuk mengetahui izin-izin perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin dan ingin mengetahui kewenangan izin yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten, maka diharapkan dengan data tersebut supaya kita mengetahui tugas dan fungsi serta mengetahui kendala-kendala yang ada”katanya
bukan hanya itu dalam waktu dekat kami akan turun dan mengajak dinas terkait sehingga PAD yang selama ini bocor dapat di terima.
Kepala DPDMPTSP telah mengadakan fungsi dan pengawasan, saat ini pemberian izin ada di daerah dan ada di pusat,”kita hanya memfaslitasi permohonan izin, izin bersifat online, melalui OSS yang menerbitkan pemerintah pusat,Berdasarkan data yang ada masih banyak perusahaan yang belum melakukan izin usaha di DPDMPTSP, maka ada 4 (empat) tindakan yang efektif dalam menyelesaikan soal perizinan perusahaan, Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin siap mendukung dan mendorongnya, selama ini perizinan usaha kembali kepada kantor perizinan masing-masing seperti usaha perdangan izinnya ke dinas perdanganan dan lain sebagainya maka setiap perizinan saat ini harus didorong untuk didelegasikan ke DPDMPTSP, ungkapnya
DPDMPTSP setelah memberikan perizinanan harus adanya usaha peningkatan monitoring terhadap perusahaan terkait, bagi setiap perusahaan yang belum melakukan perizinan, maka haru ada teguran, 3 kali teguran makan harus ada sanksi yang dikeluarkan, Adanya usaha mendorong DPDMPTSP Daerah berkordinasi dengan DPDMPTSP Provinsi untuk melakukan evaluasi izin perusahaan di daerah perhuatanan.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin berharap kedepan adanya keterbukaan antara Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dengan Mitra Kerja DPDMPTSP Musi Banyuasin agar dapat mengeluarkan Kebijakan yang baik demi tertatanya izin perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin. (Feri)