Palembang,SMI-
Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum Revavilli Saputra, mendatangi Polda Sumatera Selatan pada Selasa (21/01/25) untuk mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus. Permohonan ini dilakukan sebagai tanggapan atas penetapan status tersangka kliennya oleh Polsek Sukarame dalam dugaan kasus penganiayaan.
Ivan menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena kliennya merasa proses hukum yang berjalan belum memberikan keadilan. “Kami merasa penetapan tersangka terhadap klien kami perlu ditinjau ulang. Selain merugikan secara material, proses ini juga berdampak pada aktivitas bisnis dan kehidupan pribadi klien kami, yang merupakan seorang pengusaha dan tulang punggung keluarga,” ujar Ivan.
Surat pengaduan resmi telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Dirreskrimum, dan Kabid Propam. Kuasa hukum berharap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
“Kami hanya meminta proses hukum yang transparan dan adil. Semua pihak yang terlibat harus diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan penjelasan,” tegas Ivan.
Dalam konferensi pers, Revavilli Saputra menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari konflik yang terjadi di kantornya. Menurutnya, pelapor datang ke lokasi pada malam hari dan diduga memicu keributan.
“Saya membantah tuduhan penganiayaan. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa saya tidak melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Justru perdebatan terjadi karena pelapor datang ke kantor kami pada malam hari,” ungkap Revavilli.
Revavilli menambahkan bahwa masalah tersebut merupakan konflik internal yang seharusnya tidak ditafsirkan sebagai tindak pidana. Ia berharap agar gelar perkara ulang dapat dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
Ivan Saputra menegaskan bahwa bukti-bukti yang mendukung klaim kliennya, termasuk rekaman CCTV, telah disiapkan. Ia optimistis dengan langkah hukum yang diambil. “Kami percaya bahwa penyelesaian kasus ini harus berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Kami berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan adil,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk meminta konfirmasi dari pihak kepolisian Polsek Sukarame belum membuahkan hasil.
Pihak Polda Sumsel diharapkan dapat segera merespons permohonan gelar perkara ulang ini. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (Anie)



















