Musi Banyuasin

DPRD Lubuk Linggau Kunker Ke Muba

301
×

DPRD Lubuk Linggau Kunker Ke Muba

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Kamis (20/02/2020), Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau di terima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Muba dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muba.

Kunjungan ini di gelar dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi tentang Anggaran Operasional KPAID dalam menunjang Kab/Kota layak anak karena anak merupakan masa depan Negara yang harus diperjuangkan Hak nya dan Bagaimana terobosan yg dilakukan sehingga Kabupaten Muba bisa menjadi Kota Layak Anak Tingkat Madya.

Kabupaten Muba telah dinobatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Madya maka dari itu menjadi acuan bagi Anggota Pansus I DPRD Kota Lubuk Linggau untuk mengetahui tentang Anggaran, hak anak dan Kota layak anak.

Sangat disayangkan Komisi Perlindungan Anak Daerah sudah Fakum karena sebenarnya keberadaan Komisi perlindungan anak sangat Penting untuk melindungi hak atas anak. Dalam kasus Anak dan Perempuan, DPPPA Muba sudah mengkaji masalah ini.

Terebosan dalam rangka mendapatkan Pengharagaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2018 maka Pemerintah Muba berkomitmen untuk bekerjasama antar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kabupaten Muba dan telah dilaksanakan Deklarasi Komitmen di seluruh Desa, Kecamatan, Kelurahan Layak Anak di Daerah masing-masing, tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Muba.

Bagi Desa/Kelurahan yang telah berkomitmen akan mendapatkan pembinaan secara langsung dari tim Gugus KLA Kabupaten sesuai indikator KLA dan petunjuk teknis yang ada guna mempercepat pemenuhan 5 (lima) Kluster Hak-hak Anak.

Untuk mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA) mempunyai 5 (lima) sistem atau Kluster Yaitu
1. Hak Sipil dan Kebebasan,
2. Kesehatan dasar dan Kesejahteraan
3. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
5. Perlindungan Khusus anak.

Anggaran Peraturan KPAD sudah ada dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Muba, Peraturan Bupati dan lainnya.

Dana KPAD ada di Pemerintah Daerah Bahwa Dana hibah tidak boleh digunakan 3 Tahun berturut-turut jadi untuk mengatasi masalah Anggaran pada Dana KPAD tersebut maka dititipkan kepada OPD yang terkait mengenai Masalah Perlindungan Perempuan dan Anak.

DPRD Kota Lubuk Linggau mengucapakan terima kasih atas informasi dan penjelasan yang diberikan terkait Anggaran Operasional KPAID dalam menunjang Kab/Kota layak anak Sehingga ini akan menjadi acuan bagi kami untuk ke depannya.

Selanjutnya, Selamat kepada Kabupaten Muba telah mendapatkan Penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Madya dan terima kasih kepada DPRD Muba atas Sambutan baiknya yang telah menerima kunjungan ini.(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *