Sungai Keruh, SMI
Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pesta rakyat, Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar, S.E, M.Si bersama dengan unsur Polri dan TNI melarang keras pemutaran musik remix di hajatan atau pesta rakyat.
Larangan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan meminimalisir peredaran narkoba
Pelarangan pemutaran musik remix oleh unsur forkompimcam Sungai Keruh selalu diawali dengan upaya secara persuasif, dengan menghimbau untuk tidak memutar musik remix.
Apabila pihak penyelenggara tetap akan melaksanakan pemutaran musik remix dengan mengundang disck jockey (DJ) maka aparat akan menggunakan tindakan preventif dengan menyetop kegiatan pesta rakyat tersebut.
Menurut Dendi, pemutaran musik remix akan berpengaruh pada gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat rentan terjadi tindakan kriminal serta maraknya peredaran narkoba. sehingga kami melarang keras pemutaran musik remix di acara pernikahan atau hajatan lainnya,”
Camat Sungai Keruh bersama pihak terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang tidak mematuhi larangan tersebut. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang tidak mematuhi larangan ini, sehingga kami berharap warga dapat mematuhi larangan ini,” Ucapnya Sambil berkata maaf.
Larangan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Dengan mematuhi larangan ini, kami berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Camat Sungai Keruh.
Warga Sungai Keruh menyambut positif larangan penggunaan musik remix di acara himbauan pemerintah. “Kami menyambut positif larangan ini, karena musik remix dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata salah satu warga(Nurdin)