Musi Banyuasin

Aktifitas PT.MMJ, Cemari Udara Sungai dan Kebun Warga di Tiga Desa

1307
×

Aktifitas PT.MMJ, Cemari Udara Sungai dan Kebun Warga di Tiga Desa

Sebarkan artikel ini

 

Musi Banyuasin, SMI

PT Musi Mitra Jaya ( MMJ ) sendiri adalah perusahaan milik PT Atlas Resources dan PT PLN Batubara, yang merupakan anak perusahaan PT PLN, yang membangun jalan hauling batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan di Pulai Gading. Terletak di Kecamatan Batang Hari Leko ( desa Bintiale, Sako Suban, Pangkalan Bulian) dan Kecamatan Bayung Lencir.

Dalam aktifitasnya PT MMJ sebagai penyedia jalan angkutan batubara tentunya berdampak negatif diantaranya mencemari udara, sungai dan kebun warga.” Kami sangat terganggu dengan pencemaran yang ditimbulkan oleh aktifitas batubara ini mulai dari udara yang kotor akibat debu mengganggu pernafasan kami bahkan hingga harus obname dirumah sakit akibat terserang ISPA,”kata Hm (45) warga desa Sako Suban

Selain mencemari udara debu aktifitas batubara juga mencemari sungai dan kebun warga, selain membunuh ekosistim yang ada di sungai juga mengganggu pertumbuhan tanaman di kebun warga bahkan hasil panen warga tidak maksimal,” kami minta managemen PT. MMJ bertanggung jawab atas pencemaran yang ditimbulkan kami ingin desa kami seperti dulu terjaga mulai dari udara, sungai dan perkebunan kami saat belum tercemar,”Ungkapnya

Lain halnya dikatakan. RD ( 43) tokoh masyarakat warga lubuk bintiale lebih menekankan ativitas kendaraan yang melintas dijalan umum dari perbatasan Muratara hingga desa Bintiale dengan kapasitas kendaraan yang Overload itu juga mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat,”sudah jelas jelas jalan K3 dengan kapasitas 8 ton dilintasi dengan kapasitas kendaraan hingga mencapai 52 ton, sangat membahayakan selain itu jelas bahwa aktivitas MMJ sudah mengangkangi Pergub”Larangan angkutan batubara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, Pergub itu menegaskan, truk batubara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.”Jelasnya

Masih katanya, janji reboisasi sepanjang jalan yang dilintasi juga harus di lakukan apalagi jalan tersebut membelah hutan lindung tentunya banyak tanaman yang dilindungi,”kami hanya ingin pihak perusahaan memenuhi tanggung jawabnya atas pencemaran dan dampak yang ditimbulkan aktivitas batubara ini,”Tegasnya

Sementara Humas PT MMJ Yitno saat dikonfirmasi via wa mengatakan untuk pencemaran debu pihaknya telah melakukan penyiraman secara berkala namun penyemaran air sungai pihaknya akan melakukan pengecekan kembali,”Kami menyediakan kendaraan penyiraman dan dilakukan secara berkala, kalau sungai yang tercemar akan kita cek kembali,”tutupnya

Camat Batanghari Leko Drs.Yuliarto M.S.i saat dikonfirmasi perihal keluhan warga di tiga desa yang terkena dampak dari aktifitas batu bara ini,” terkait laporan ini kami akan mengecek ke lapangan dan meneliti kebenaranya Kalau memang demikian kami akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,”Pungkasnya (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *