MUSI BANYUASIN,SMI
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kebocoran pipa di wilayah PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak berlangsung alot. RDP digelar di DPRD Muba, senin (27/7/2026) dan dihadiri perwakilan Pertamina, Pemkab Muba, serta warga terdampak.
Anggota DPRD Muba H. Amri Andi, S.T. secara terbuka mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjalankan sistem perawatan aset migas.
Jangan sampai setelah pipa bocor baru membuka dokumen dan ternyata memang sudah waktunya diganti. Kalau seperti itu berarti ada kelalaian perusahaan,” tegas H. Amri Andi.
DPRD menilai jika pipa yang bocor telah melewati usia teknis operasional namun belum diganti, maka hal itu harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Namun DPRD juga meminta seluruh fakta dibuka secara transparan.
Jangan sampai muncul kesan Pertamina tidak bekerja. Kalau memang ada hambatan di lapangan, jelaskan secara terbuka agar semuanya terang,” ujarnya.
DPRD mengungkapkan insiden kebocoran jaringan migas bukan kali pertama terjadi. Dalam rapat disinggung adanya peristiwa serupa di lokasi lain yang mengakibatkan seorang anak menjadi korban akibat kebocoran pipa gas.
Hal ini dinilai menjadi alarm serius. Sistem inspeksi, pemeliharaan, dan mitigasi risiko harus dievaluasi menyeluruh, khususnya pada jaringan pipa di sekitar permukiman warga.
Legislatif mendesak Pertamina segera melakukan audit teknis terhadap seluruh jaringan pipa dan fasilitas migas yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain aspek teknis, DPRD mengkritik lambannya penyelesaian antara perusahaan dengan warga terdampak. Keterlambatan dinilai memperbesar konflik sosial dan memperpanjang ketidakpastian.
DPRD meminta Pertamina membuka ruang negosiasi yang transparan berdasarkan ketentuan hukum dan perhitungan objektif agar penyelesaian tidak berlarut.
Persoalan lain yang mencuat adalah keberadaan rumah warga yang berada sangat dekat dengan jalur pipa migas. DPRD menemukan bangunan yang telah memiliki sertifikat hak milik di kawasan tersebut.
Legislatif meminta BPN, Pemkab Muba, dan instansi teknis terkait menelusuri proses penerbitan sertifikat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan risiko keselamatan.
RDP menghasilkan pesan tegas: penyelesaian tidak boleh berhenti pada kompensasi atau ganti rugi. Sistem keselamatan operasional harus dipastikan berjalan agar potensi bahaya dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari hasil investigasi mengenai penyebab kebocoran maupun adanya pelanggaran oleh PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Pendopo Site Jirak.
—(Nurdin)













