Warmiyana ZA Merupakan Seorang Akademisi dan Praktisi Hukum
PALEMBANG, SMI-
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, awak media Suaramasyarakatindonesia.com meminta statement dan tanggapan dari seorang akademisi dan praktisi hukum. Sosok beliau ini adalah bu Warmiyana Zairi Absi,SH, MH yang merupakan dosen jurusan hukum Stihpada dan salah satu pengacara kondang di wilayah Sumsel.
Warmiyana Zairi Absi SH MH mengatakan:
“Bupati sebagai salah satu pemimpin di daerah seharusnya memberikan contoh yg baik kepada masyarakat dimana perbuatan gratifikasi (nyuap/memberikan hadiah) secara terang & nyata telah di larang oleh UU (tripikor) adalah suatu perbuatan pidana. ” Jelasnya, Rabu (20/10/2021)
“Seharusnya di buat suatu peraturan yg melarang jika salah satu dari keluarga baik dari derajat kesamping, kebawah atau keatas yang telah menduduki suatu jabatan yg penting & strategis pihak keluarga yg lain tidak boleh menduduki lagi dimana selama masalah ini Dodi Reza Alex Noerdin sebagai seorang bupati Muba & Alex Noerdin sebagai anggota DPR karena menurut sudut pandang saya bahwasanya jabatan strategis tersebut dapat memiliki potensi untuk terjadinya hal-hal sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor” Tambahnya
“Harapan kedepannya jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi diharapkan untuk di tindak tegas dan dihukum sesuai hukum yang semestinya agar dapat mendapatkan efek jera bagi pelaku. ” Pungkas Warmiyana ZA, SH, MH sebagai Akademisi dan Praktisi hukum
(Rilis/Anjas)



















