SEKAYU – SMI
Terkait adanya berita Pernikahan sepasang bocah asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ramai dibahas di media sosial Instagram. Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengkonfirmasi kebenaran akan berita tersebut. Demikian disampaikan Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jum’at (12/7/2019).
“Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan. Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, “jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi. Karena jelas ada pelanggaran Empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak dan kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali tutur Lingga
Diketahui informasi yang beredar Bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.( I.K)