Sekayu,suaramasyarakatindonesia.com
Kabar gembira untuk masyarakat Musi Banyuasin, dalam waktu dekat untuk mengurus segala keperluan administrasi soal peradilan tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu atau cukup hanya di Kantor Kecamatan.
Hal tersebut terungkap pada acara Sosialisasi PTSP dan Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Sekayu dengan Paten dan Kantong Saji DPMPTSP Muba bertempat di Ruang Sidang PN Sekayu. Jum’at (12/04/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Imam Santoso SH mengatakan sebelum melaksanakan kerjasama ini, pihaknya sudah melakukan survey terhadap 120 orang masyarkat Muba dan hasilnya 97% setuju apabila dilakukan perpindahan layanan PTSP PN Sekayu ke Kantor Kecamatan. dengan alasan bisa memangkas biaya, dan waktu serta mengurangi potensi kehilangan pendapatan karena tidak harus lagi ke PN Sekayu.
“Dengan teknologi yang semakin maju harusnya pelayanan itu mudah diberikan dan tidak merugikan pemohon, oleh sebab itulah kami menjalin kerjasama dengan Paten dan Kantong Saji DPMPTSP Muba sehingga pelayanan administrasi peradilan bisa di dapat di kantor Kecamatan”, dijelaskannya.
Disampaikannya, adapun pelayanan administrasi yang bisa didapatkan di kantor kecamatan yakni Surat Keterangan tidak pernah sebagai narapidana dan Surat keterangan tidak sedang dicabut hak memilihnya. yang semuanya itu tidak dipungut biaya.
“Tujuan kita ini sama yakni memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, untuk itu kami harapkan kerjasamanya”, harapnya
Sementara itu Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi mengatakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya dan berkomitmen memberikan Pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin dan Pelaku Usaha/Investor dengan berbagai macam inovasi sehingga seluruh pemberian perizinan dan non perizinan bisa diberikan secara cepat dan mudah untuk diperoleh agar ada kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami Pemkab Muba menyambut baik dan terima kasih kepada PN Sekayu yang telah bekerjasama untuk mendukung secara penuh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum”, ucapnya
Lanjutnya, kerjasama ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus urusan administrasi peradilan dan menghilangkan potensi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(I.K)