Musi Banyuasin

Ungkap Kasus Tindak Pidana Kebakaran Di Salah Satu Tempat Minyak Illegal Driling Muba

123
×

Ungkap Kasus Tindak Pidana Kebakaran Di Salah Satu Tempat Minyak Illegal Driling Muba

Sebarkan artikel ini

Muba, SMI-
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 02 / I / 2024 / SPKT / SEK BBT / RES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 29 Januari 2024. Tim Polsek Reskrim Babat Toman bergerak cepat Pada Hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wib di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MENRI Bin MASKUN (Pekerja masakan / penyulingan minyak) saat akan melarikan diri dari Tkp dan tersangka langsung diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Babat Toman guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologis kejadian Diketahui pada Hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.30 Wib di Pal 8 Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / illegal refinery milik Sdr. AZWARI yang dikelola oleh Sdr. YASMIN, diduga penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja sedang melakukan aktivitas masak minyak / penyulingan minyak sehingga api menyambar gas selanjutnya api menyambar tadahan dan minyak hasil dari penyulingan yang berada di dalam tedmon penampungan minyak.

Barang bukti yang telah disita atas kejadian tersebut,

  • 1 (satu) buah mesin sedot bekas terbakar;
  • Selang ulir dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bekas terbakar;
  • 2 (dua) buah kerangka tedmon bekas terbakar;
  • 1 (satu) buah tungku yang terbuat dari besi dengan volume kurang lebih 200 (dua ratus) drum;
  • 1 (satu) buah drum besi bekas terbakar;
  • 1 (satu) unit Blower;
  • Cairan berwarna kehitaman diduga minyak bumi (minyak mentah) sebanyak 30 (tiga puluh) liter.

Sementara itu pasal yang disangkakan Pasal 53 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka ke – 8 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Jo Pasal 188 KUHPidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *