Muba, SMI
Lanjutan Sidang lanjutan 401/Pid.B/2024/PN.SKY, jenis Perkara Pembunuhan, sidang ini merupakan lanjutan yang kembali di gelar 30 Januari 2025 di pengadilan negeri sekayu.
Sidang di pimpin langsung Hakim Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H, Jaksa, pengacara, Pelaku dan diikuti keluarga Korban.
Pimpinan Sidang Hakim Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H sesuai dengan Pertimbangan dan tidak ada yang meringankan dan terdakwa sudah mengakui, maka kami memutuskan terdakwa di hukum seumur hidup ujar
Di tempat terpisah Heriyanto Anak Korban yang di tinggalkan Akibat kejadian tersebut, sebenarnya kami kecewa karena putusan Hakim, jaksa penuntut meminta hukuman mati, namun hakim sesuai pertimbangan memberikan hukuman seumur hidup.
Namun kami terima dengan besar hati, Kami berharap dan kami yakin walaupun terdakwa melakukan banding, kami yakin jaksa dan hakim pada majelis ini, dapat memberikan keadilan bagi kami apalagi orang tua kami meninggal dengan tidak wajar, kami keluarga sangat terpukul.
Semoga harapan dan keinginan kami dapat di rasakan hakim, kami yakin hakim bisa merasakan sakitnya keluarga yang di tinggalkan. (Red)














