MUBA, SMI
Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di gelontorkan Pemerintah guna Pendidikan dan dana bos yang diterima pertriwulan 1 hingga IV sebesar. Triwulan I pihak sekolah mencairkan dana sebesar Rp 57.800.000, triwulan II sebesar Rp 115.600.000, triwulan III sebesar Rp 57.800.000 dan triwulan ke IV pihak sekolah mencairkan dana sebesar Rp 57.800.000 diduga menjadi pertanyaan dari sekian dana yang dicairkan bahkan diduga tidak ada inisiatif untuk merawat gedung sekolah.
Yang lebih parahnya lagi pada saat pelaksanan UNBK tahun 2020 pihak sekolah memungut biaya kepada siswa siswi masing masing yaitu kelas VII sebesar Rp 100.000, kelas VIII sebesar Rp 299.000,00 dan kelas IX Sebesar Rp 470.000,00. Dengan perincian kegunaan untuk membeli Genset, server, kipas, kabel induk instalasi dan hordeng diduga menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Bayung Lencir desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba angkat bicara.
Kadikbud Muba Musni Wijaya AP MSi melalui Sekdikbud Muba Muhammad Ridho ST Selasa diruang kerjanya (3/30) untuk SMP 7 Bayung Lincir sudah ramai pemberitaan, bahkan sekarang dapat dikatakan menjadi buah pembicara, ditambah kemarin Kabid Pembinaan SMP sudah angkat bicara, rencana hari ini akan saya panggil kedinas.
Namun ternyata Kepsek datang kesekayu dan sudah menghadap saya, untuk hal tersebut sudah saya tanyakan dan saya perintahkan Kepsek untuk membuat surat Klarifikasi, saya akan melihat apa yang sampaikan jika memang apa yang disampaikan tidak sesuai dengan data maka akan di tindak tegas
Saya berharap hal seperti ini cepat di atasi dan saya berharap kepada Kepsek untuk menjalankan sesuai aturan, apalagi Dikbud muba Komitmen mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati Muba 2022 (02)