Palembang

Sebarkan judi online lewat media sosial siber polda sumsel ringkus tiga orang tersangka wanita dan pria

198
×

Sebarkan judi online lewat media sosial siber polda sumsel ringkus tiga orang tersangka wanita dan pria

Sebarkan artikel ini

Palembang, SMI-

Mempromosikan 17 situs judi online di media sosial, tiga orang pelaku langsung di ringkus anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. 14/07/2023

Berdasarkan laporan masyarakat, para pelaku yang terdiri dari wanita serta pria, antara lain adalah DR (23) dan MSA (19) yang merupakan warga tanjung menang, OKU selata dan DAN (28) warga Talang Jambe, Sukarami, Palembang, saat itu penangkapan dilakukan di daerah Kecamatan Kalidoni Palembang

Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terungkap dari tim Siber yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SE dan menemukan 11 akun Facebook yang menyebarkan dan mempromosikan situs konten judi online.

Setelah mengetahui keberadaan pengguna situs tersebut, petugas langsung mendatangi rumah bedeng yang berada di daerah kalidoni dijadikan tempat ketiga tersangka melakukan aksinya.

Diketahui Putu menjelaskan, ketiganya sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022 lalu.

“Setiap orang harus melakukan atau membuat promosi sebanyak 50 kali posting dan mereka dibayar setiap bulan dengan upah yang berbeda. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta,” terang Putu.

Ke 11 akun itu yakni Lila-lila, Hinsomehand, Melsa, Ara Colla, Ara Colla III, Candra Aiseta, Ara-Ara, Manda Alee, Manle Manlee, Kakaknya Manda Alee, dan Adeknya Mandaalee.Dan berikut situs yang dipromosikan yakni JpSpin88.COM, Bonanzatoto.COM,Mansion.COM,Mbahtoto.COM, Wahana99.COM, Kuningtoto.COM, Birutoto.COM, Slot4D.COM, Diva4d.COM, Mansion.COM, MbahtotoCOM, Kapalslot.COM, Bonanzatoto.COM, Diva4d.COM, Ipinslot.COM, Slot4D.COM, dan Kuninga.COM.

Dari tangan para tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 Handphone dan 1 Tablet, 3 buah kartu paspor blue debit dari BCA, 3 buah buah ATM, dan 1 buah kartu matahari.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjut untuk mengetahui bos dari beberapa situs judi tersebut dan mengungkap hasil uang yang didapatkan dari menyebarkan situs judi tersebut,” tutup Wadir.

Para pelaku dikenakan pasal pasal 27 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang tahun 11 tahun 2008 pidana paling lama 6 tahun dengan denda satu miliyar rupiah

Dilain pihak menurut menuturkan salah satu pelaku, MSA dirinya mendapatkan tawaran pekerjaan tersebut dari sebuah situs fake yang berasal dari kamboja.

“Saya melakukan pekerjaan itu Karno butuh duit. Aku mendapatkan tawaran tersebut dari orang yang saya tidak kenal dari kamboja,”tandasnya.

( Riela )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *