Muba,SMI
Pada hari kamis 28/05/2020 sekitar pukul 10.00 Wib Polres MUBA mengadakan Konferensi Pers di halaman Polres Musi Banyuasin
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kompol Irwan Andeta SIK dalam konferensi pers menjelaskan, Satuan Restik Narkoba Polres Muba telah berhasil mengungkap Dua Kasus menonjol
Pelaku tindak pidana narkoba 1 kasus jaringan bandar besar diamankan 2 orang tersangka atas nama Deden Saputra bin Zainuddin dan wilgen libran bin Alipir berupa barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 100,75 gram dan 246 butir ekstasi warna coklat logo s dengan total berat sebanyak 73, 16 gram dan diduga masuk dalam jaringan lokal.
Irwan Andeta Menambahkan, Satu kasus lainnya lagi pengguna berstatus sebagai ASN di Pemkab Muba dan diamankan 2 orang tersangka atas nama Meta Oktaviansyah Bin Otto iskandar dan Alex Sander bin Harun Hamidin (alm) berupa Barang bukti Satu Paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
Keempat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya 2 tersangka merupakan jaringan bandara dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
dua tersangka lainnya sebagai pengguna dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 lebih subsider pasal 127 ayat 1 ancaman huruf a. undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Irwan menjelaskan kronologis pengungkapan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wib. anggota satres narkoba Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba AKP Dedi Hariyanto,S.H
pelaku tertangkap tangan tindak pidana narkoba bertempat di Dusun 1 Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba
Tersangka menggunakan sepeda motor dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir , saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100, 75 gram serta ekstasi sebanyak 246 butir yang berhasil disita dari tangan tersangka.
Kemudian di TKP yang berbeda anggota sat Res narkoba pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 2 Waktu Indonesia Barat di Jalan Haji Noor Kelurahan Jaya Kecamatan Sekayu Muba juga mengamankan dua orang tersangka pengguna sama Meta Oktaviansyah bin Otto Iskandar berstatus sebagai ASN pemkab MUBA
dan dari barang bukti narkoba yang disita(shabu-shabu dan extacy) dengan jumlah nilai Rupiah sebesar Rp.206.400.000 maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan:650 anak bangsa dari penyalagunaan Narkotika,dengan rasio 0,25 gram yang dikonsumsi oleh satu orang.
Untuk itu Kompol Irwan Andes Sik ,menghimbau kepada semua elemen masyarakat dikabupaten Muba untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat apa bila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi disekitar tempat tinggalnya atau secara langsung melaporkan kepada satres narkoba polres muba pada nomor call centre 0821 8045 3746 “Stop Narkoba Hidup Sehat Tanpa Narkoba”,tegasnya(wir)