Musi Banyuasin

Polsek Keluang Ungkap Tsk Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Lahan HGU PT Hindoli

88
×

Polsek Keluang Ungkap Tsk Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Di Lahan HGU PT Hindoli

Sebarkan artikel ini

Musi Banyuasin,SMI-

14 Desember 2024 Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik PT Hindoli, Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga menyambar ke sumur minyak ilegal milik Serli Marlinton alias Anton bin Atman (43), warga Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III. Menurut hasil penyelidikan, sumur minyak ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah.

 

Kapolsek Keluang melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa tersangka, Serli Marlinton, telah dipanggil untuk pemeriksaan dan mengakui kepemilikan serta pengelolaan sumur minyak ilegal tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kebakaran terjadi karena kelalaian operasional saat menggunakan mesin pompa.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:

– Satu unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar

– Satu set katrol dan tameng yang terbakar

– Satu unit mesin sedot

– Satu buah canting besi sepanjang lima meter

– Satu set tiang steger

– Lima liter cairan yang diduga minyak mentah

Adapun pasal yang disangkakan Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *