Musi Banyuasin

Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drilling Di Desa Dawas Muba

38
×

Polsek Keluang Amankan Tersangka Kebakaran Ilegal Drilling Di Desa Dawas Muba

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI-

kembali terjadi kebakaran yang terjadi di Muba akibat ilegal Drilling, berdasarkan LP / A / 02 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 03 Januari 2025. Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 19.00 wib di kebun kelapa sawit Desa Dawas Kec. Keluang Kab. Muba telah terjadi peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak illegal / Illegal Refinery milik Sdr. TZ penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar ke tempat tadahan minyak dilokasi penyulingan/pengolahan minyak tersebut.

Adanya laporan tersebut Tim Polsek Keluang menuju lokasi. pada saat anggota Polsek Keluang melakukan cek TKP yang mana pada saat itu yg bersangkutan sedang memadamkan api di tempat penyulingan/pengolahan minyak miliknya yang sedang terbakar dan diamankannya TZ.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke – 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan / atau lingkungan dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau Banjir”

Barang bukti yang diamankan 1 buah tungku, 1 buah mesin sedot, 2 buah blower, 2 batang Stik Besi, 20 liter minyak mentah, 20 liter minyak olahan diduga jenis Bensin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *