Musi Banyuasin,SMI-
Seorang pria berusia 26 tahun, Samsul Bahri, ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri 38 tandan kelapa sawit milik PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) setelah pelaku sebelumnya diamankan oleh pihak keamanan perusahaan.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada Minggu malam (8/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku menggunakan alat berupa tojok, egrek, dan keranjang besi untuk memanen dan membawa hasil curiannya. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.685.000.
“Kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 38 tandan kelapa sawit, sepeda motor, serta alat yang digunakan untuk mencuri,” ujar AKP Yohan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut 363 ayat (1) angka ke – 4 ke 5 KUHPidana