Musi Banyuasin

Polsek, Camat, Pemdes Tebing Bulang Himbau Pedagang dilarang Jual Miras di Bulan Puasa

2271
×

Polsek, Camat, Pemdes Tebing Bulang Himbau Pedagang dilarang Jual Miras di Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Camat Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluarkan himbauan kepada para pedagang dan pemilik warung di wilayahnya agar tidak menjual minuman keras selama bulan puasa.

Himbauan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadan. (2/3)

Dendi Suhedar,SE.M,Si, Camat Sungai Keruh bersama trantip kecamatan menekankan bahwa penjualan minuman keras dapat merusak keharmonisan keluarga dan meningkatkan angka kriminalitas.

“Kami menghimbau kepada para pedagang dan pemilik warung di wilayah Sungai Keruh agar tidak menjual minuman keras selama bulan puasa. Mari kita menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan Ramadan,” kata Camat Sungai Keruh

Jugah di tegaskan pemdes desa tebing Bulang selaku Kepala Desa Harisandi,A,Md

Minuman keras dapat merusak generasi mudah dan penerus bangsa kita kedepan tentunya dan jauhilah narkoba ungkap Hrisandi,A,Md kepala desa tebing bulang.

Himbauan ini juga sejalan dengan instruksi dari pemerintah daerah untuk melarang penjualan minuman keras selama bulan puasa. bagi para pedagang dan pemilik warung yang tidak mematuhi himbauan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung himbauan ini dan menjaga kesucian dan ketenangan selama bulan puasa.(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *