Musi Banyuasin

Perusahaan siap bertanggung jawab Perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan

24
×

Perusahaan siap bertanggung jawab Perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI-

Pada Jumat tanggal 26 Juli tahun 2024 pada pukul 23.30 Wib telah terjadi insiden
penabrakan Jembatan P.6 Lalan oleh Tugboat Adi Putra dengan Tongkang/Barge GGI yang bermuatan Tanah Merah melintas di jembatan p6 Lalan pada malam hari kondisi air sedang pasang tugboat kapal Adi Putra melintas di bawah jembatan

tugboat kapal Adi Putra melintas di bawah jembatan P6 Lalan tidak menggunakan asis ukuran tongkang 150 feet dengan bermuatan Tanah Merah .800 meter kubik kondisi kapal tongkang sementara masih ditahan

Dari kejadian tersebut Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin mengundang
sebagai bentuk pertanggung jawaban pihak
Owner kapal terhadap kejadian tersebut
serta dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Kab. Musi Banyuasin dilakukan pembahasan Tindaklanjut atas Insiden Penabarakan Jembatan P.6 Lalan Rabu 31 Juli 2024.

Seusai Rapat Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya S Sos MSi menyampaikan hasil rapat tersebut bahwa pihak perusahaan siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sebenarnya dari kejadian tersebut pihak perusahaan harus Menganti rugi jembatan secara keseluruhan karena dampaknya bukan saja terjadi pergeseran akan tetapi dampak akan melemahkan kekuatan jembatan itu sendiri.

Untuk perbaikan kami meminta segeralah di perbaiki jembatan ini merupakan sarana vital bagi masyarakat serta pihak perusahaan sendiri juga yang akan berpengaruh dalam keberlangsungan usahanya,jika jembatan ini roboh di pastikan semuanya terhambat baik ekonomi maupun lalu lintas.ujarnya

Saat di tanyakan kapan akan di perbaiki Musni menyampaikan bahwa akan di lakukan dulu kajian dari kampus polsri apa saja yang harus segera di laksanakan agar jembatan tersebut dapat di Pakai dengan baik.tuturnya

Lebih lanjut kami juga menanyakan apa saja langkah pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,”
Mantan PJ sekda Muba menyampaikan bahwa “Kami telah memberikan edaran Prihal untuk ketertiban Sebagai upaya menjaga aset daerah, berupa Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat edaran Nomor : B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang Pengaturan Berlalulintas di bawah jembatan tesebut

Beberapa poin dalam surat edaran itu di antaranya, untuk kapal dengan ukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 (delapan) meter, dihitung dari muka air tertinggi.jelasnya

Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin Iwan Aldes Sos MSi sesuai Rapat menyampaikan bahwa kami DPRD kabupaten Musi Banyuasin Meminta Kepada pihak perusahaan agar segera melakukan perbaikan jembatan Karena jembatan ini merupakan jembatan yang sangat vital. Merupakan akses masyarakat penghubung Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin,” tuturnya.

Jika tidak ada etika baik tentunya kami mendorong pemerintah agar melalui
Jalur hukum dari perusahaan pemakai jalur lintas perairan yang menabrak tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. “Karena Jembatan P6 aset milik Pemkab Muba serta sudah jelas bahwa belakang ponton harus mengunakan asis atau tugboat yang menuntun ponton agar tetap pada jalur, agar tidak menabrak jembatan hal ini juga merupakan kelalaian pihak perusahaan.tegas iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *