Muba,SMI
Setelah adanya larangan parkir disembarang tempat, termasuk tidak diperbolehkan parkir diatas trotoar menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya pemilik usaha yang beroperasi di jalan protokol yang tidak mau disebutkan namanya. “Kalau tidak ada kebijakan, tentunya usaha kami akan sepi pengunjung,” jelas ibu rumah tangga ini tidak.mau namanya disebutkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Muba Pathi Ridwan mengatakan terkait aturan penertiban larangan parkir diatas trotoar pihaknya tetap akan menerapkan hal itu sehingga pengguna jalan dapat memanfaatkan badan jalan untuk beraktifitas dengan nyaman.
“Hal itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 131, melanggar peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan pasal 34 ayat 4 dan melanggar Perda nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan transportasi pasal 31 ayat 4,” jelas Pathi saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, (4/2/2020).
Lebih lanjut Pathi mengatakan, terkait dengan adanya usaha yang minim parkir pihaknya memberikan kebijakan dengan alasan perekonomian rakyat, namun parkir ditrotoar pihaknya tidak memberikan pengecualian”Silahkan kirim surat permohonan semacam dispensasi parkir di badan jalan kepada kami, kami akan tindak lanjuti,” imbuhya.
Setelah surat masuk menurutnya, akan dievaluasi dengan tinjau lapangan, terutama kegiatan umum seperti fasilitas umum. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan rapat forum lalulintas (Dishub, Satlantas, kodim, PU, Bappeda) dan kemungkinan akan diundang instasnsi terkait lainnya seperti camat.(Feri)