Prabumulih.20 Agustus 2026.
Polda SumSel melalui Polres Prabumulih bergerak cepat menangani dan mengusut tuntas peristiwa kebakaran pada sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi penyimpanan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lematang Jaya, RT 002, RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian kepolisian karena selain menyangkut keselamatan masyarakat, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas BBM ilegal di lokasi kejadian.
Informasi awal mengenai kebakaran diperoleh dengan seorang saksi berinisial M (45) ia mendapat kabar dari rekan kerjanya mengenai kobaran api di bagian belakang rumah milik warga berinisial D (45). Saksi kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat untuk meminta bantuan.
Sekitar pukul 20.45 WIB, sebanyak lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Kobaran api berhasil dikendalikan dan dinyatakan padam sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah api berhasil di padamkann anggota kepolisian langsung mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi, serta inventarisasi terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan 47 drum kaleng berkapasitas 220 liter, empat unit mesin pompa air, dua baby tank plastik berkapasitas 1.000 liter yang tersisa rangkanya, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta satu unit mesin kompresor.
Sejumlah barang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar dan diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM ilegal.
Belum ada penjelasan berapa kerugian materil tersebut.
Red














