WAY KANAN,SMI.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Khusus Dengan Agenda Pembentukan Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Way Kanan Untuk Sisa Masa Jabatan 2025–2030, Kamis (20/08/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi S.H, bersama dua Wakil Ketua DPRD H. Adinata S.Pd dan Bambang Irawan, .S.M., Serta dihadiri oleh sebagian besar anggotanya. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Way Kanan mengatakan Bahwa hasil evaluasi bersama Wakil Ketua DPRD dan Para Anggota sudah sepakat bahwa calon Wakil Bupati Way Kanan Akan ditetapkan hari Jumat – 18/09/26 mendatang.
” Kami sudah sepakat bahsa Penetapan Calon Wakil Bupati Way Kanan di tanggal 18/09/26 harus sudah tendaftar yang tadinya di hari sabtu tanggal 19-09-26 kami majukan sekalian ngambil berkahnya di hari jumat mendatang,” Ujar Ketua DPRD Way Kanan.
Wakil Ketua DPRD Way Kanan, Bambang Irawan, membenarkan bahwa rapat paripurna hari ini membahas pembentukan panitia pemilihan Cawabup.
“ Iya, benar. Hari ini paripurna pembentukan panitia pemilihan. Siang ini kita akan mengadakan rapat untuk menentukan jadwal pemilihan,” Kata Bambang.
Menurutnya, jadwal tahapan pemilihan telah disusun dan ditetapkan. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, selama tidak terdapat perubahan dalam pelaksanaannya.
“Jadwalnya sudah kita tetapkan. Insya Allah, apabila tidak ada perubahan, Semuanya akan berjalan sesuai dengan agenda yang sudah di jadwalkan ,” Ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pembentukan panitia pemilihan yang nantinya akan menjalankan tahapan dan mekanisme pemilihan Cawabup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Pembentukan panitia menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya DPRD menerima penyampaian surat usulan Bupati pada 28 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Usulan Calon Wakil Bupati pada 6 Agustus 2026.
Berdasarkan jadwal tahapan yang telah disusun, setelah pembentukan panitia pada 20 Agustus 2026, proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan akan memasuki sejumlah tahapan berikutnya.
Tahapan pengumuman, pendaftaran calon, verifikasi berkas calon, uji publik dan tahapan lainnya dijadwalkan berlangsung pada 01–11 September 2026.
Selanjutnya, penetapan calon Wakil Bupati yang memenuhi syarat dijadwalkan pada 14 September 2026.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Visi dan Misi Calon Wakil Bupati pada 17 September 2026.
Puncak proses pemilihan dijadwalkan pada 18 September 2026, melalui Paripurna Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Dengan demikian, rangkaian proses Pilwabup Way Kanan ditargetkan memasuki tahap pemungutan suara pada pertengahan September mendatang.
Panitia pemilihan selanjutnya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan hingga proses pemilihan Cawabup Way Kanan dapat dilaksanakan.
Rangkaian proses tersebut diharapkan berjalan secara transparan, tertib dan sesuai aturan, sehingga pengisian jabatan Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030 dapat segera dituntaskan. ( Aldi ).














