Sumut,SMI
” Tidak benar Dekan Fakultas Sosial Sains Unpab Medan Menghina/Mencemarkan Nama baik saya (Persada), saya (Persada) sebagai Mahasiswa Unpab Medan telah menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan selama proses perkuliahan tahap semester akhir, bukanlah termasuk ke arah menuju nilai yang religius dan sudah membelok arah dari nilai dasar Unpab Medan. dan yang sangat saya menyesali perbuatan yang saya lakukan adalah melaporkan Dekan Fakultas Sosial Sains kepada pihak Kepolisian terkait Penghinaan/Pencemaran nama baik, sehingga detik ini saya sungguh menyadari bahwa tidak benar dekan fakultas sosial sains melakukan tindakan penghianaan/pencemaran nama baik bahkan yang sadari adalah tindakan yang di buat dekan Fakultas Sosial Sains Unpab Medan adalah merupakan pembinaan kepada mahasiswa untuk menuju arah mahasiswa yang religius dan bisa melakukan perubahan untuk yang terbaik sesuai nilai dasar dan Visi dan misi Unpab Medan.” Ucap Persada Bhayangkara Sembiring kepada Kru Media, Selasa (27/8/2019)
Sesuai Pengakuan Mahasiswa Binaan Unpab Medan,Persada Bhayangkara Sembiring mengaku bahwa merasa bersalah dalam hal tudingan kepada Dekan Fakultas Sosial Sains Unpab Medan yang merupakan bukanlah hal melawan hukum, bahkan sebaliknya tindakan yang di buat Dekan Unpab Medan Dr. Surya Nita SH.M.Hum merupakan upaya mendidik ataupun membina mahasiswanya menuju ketaatan kepada peraturan Universitas/Unpab Medan.
Kepada Wartawan, Mahasiswa Persada sungguh berharap sekiranya Dekan Universitas Fakultas Sosial Sains Unpab Medan mempertimbangkan Permohonan Maaf yang dibuat mahasiswa yang bersangkutan.
Kesalahan yang dijalankan Persada Bhayangkara Sembiring kepada Dosennya/Dekan Universitas Fakultas Sosial Sains Unpab (Universitas Pembangunan Panca Budi Medan) berawal dari Surat Kepolisian Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/278/ll/2019/SPKT/RESTABES MEDAN Tanggal 04 Februari 2019 bahwa Persada Bhayangkara Sembiring Melaporkan Dekan Universitas Fakultas Sosial Sains Unpab kepada kepolisian/Polrestabes Medan dalam hal Penghinaan/Pencemaran nama baik.
Dijelaskan Persada kepada Wartawan, bahwa sebenarnya hingga saat ini Tindakan yang dijalankan Dekan Universitas/Unpab Medan Fakultas Sosial Sains bukanlah menghina/mencemarkan nama baik, akan tetapi membuat upaya Mendidik ataupun membina mahasiswa yang bersangkutan untuk taat kepada peraturan Universitas/Unpab Medan.(Wartawan/PSD)