Sumut

Kepala Inspektorat Nisut Diduga Tidak Tanggap Pengaduan LSM Pesurat 

258
×

Kepala Inspektorat Nisut Diduga Tidak Tanggap Pengaduan LSM Pesurat 

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, SMI

Ketua/anggota DPD LSM peduli suara rakyat (Pesurat) Kab. Nisut : B.Zega, M.Nazara, A.Zai, D.Nazara, E.Nazara ; KESAL kepada Kepala Inspektorat Kab. Nisut : T.Gea atas tidak tanggap pada pengaduan dugaan korupsi dana DD TA.2020 Desa Fadorositoluhili Kec. Lahewa tertanggal 15 Maret 2021 yang di duga di korupsikan oleh oknum Kades/Perangkat Desa dan BPD Desa Fadorositoluhili yakni : Faomali Nazara (Kades Fadorositoluhili) di sebut terlapor satu, Etieli Gulo (Sekdes Fadorositoluhili) di sebut terlapor dua, Binahati Telambanua(Bendahara) di sebut terlapor tiga, Novertinus Nazara (Ketua BPD) di sebut terlapor empat, Iberlis Nazara (Ketua Tim) di sebut sebagai terlapor lima, Yurius Hia (Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan) di sebut sebagai terlapor enam, akibat ulah mereka masyarakat Desa Fadorositoluhili kecewa.
Menurut hasil konfirmasi Media Awak ini kepada Ketua/anggota DPD LSM Pesurat Nias Utara mereka menyampaikan masalah ini sudah di pertanyakan ulang kepada Kepala Inspektorat dengan jawaban di tunggu pada pertengahan bulan April 2021 ini di Audit, kenyataan janji tersebut tidak di tempati hingga sekarang hasil tidak ada realisasi.
juga sampaikan salah seorang masyarakat yang tidak di sebut namanya terkait masalah janji Kepala Inspektorat Nisut yg tidak  bisa di pegang sama di perlakukan terhadap pengaduan masyarakat Desa Fadorositoluhili Kec.Lahewa Kab. Nisut  tertanggal 7 Oktober 2017 tinggal landas janji saja tidak ada wujud di duga kuat ada iming-iming dengan Kepala Desa Fadorositoluhili sehingga pengaduan yang telah di sampaikan terkait dana ADD Desa Fadorositoluhili TA. 2016 -2020 dia jadikan hiasan mejanya.
Akibatnya sekarang pencairan dana DD TA.2020 tahap ke-3 untuk   Sanitasi air bersih yang dilaksanakan bulan Januari-Maret 2021 tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat Desa Fadorositoluhili.
Diminta kepada Kemendes dan BPK untuk di tinjau (SJ.N)
 Reinhard Simanjuntak, SH, S.PAK.m

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *