Muba, SMI
Terkait pemberitaan edisi sebelum mengenai Lalan dan Bayung Lencir sudah layak di mekarkan, 2 Instasi Pemeritahan di Musi Banyuasin menyikapi dan ini tanggapan lengkapnya ?
Kepala Dinas PMD Melalui Sulaiman, Kasi Penataan Desa Dinas PMD (27/9) saat di mintak tanggapan terkait aturan Pemekaran mengatakan untuk syarat dan siapa yang layak utuk mengajukan Pemekaran itu Rana Tapem, untuk lebih lengkap temui dinas tersebut.
Sementara Kabag Tapem Muba H Irwan Sazili SSos MSi melalu Kasubag Administrasi Wilayah Kasiful Ilham SIP (27/9) Pukul 09.00 meyikapi terkait dengan pemekaran Kecamatan mengatakan, untuk jumlah penduduk minimal 80000, Desa Minimal 10 untuk kecamatan, jika 21 Desa dapat dikatakan cukup, tapi itu untuk syarat awal, yang lain belum namun terpenting proposal pemekaran masuklah jadi bisa di cek layak atau belum.
Lanjut Ilham, untuk bayung dan Lalan, untuk desa sudah masuk, namun data kependudukan belum tau data rill atau tidak, karena pengajuan belum ada diajukann, Untuk data kependudukan itu penting karena jumlah penduduka akan di periksa dan di verifikasi oleh kementerian, namun untuk pemekaran buka hanya luas wilayah saja, dan jumlah desa, namun jumlah Penduduk dan Peta Wilayah harus siap, hal ini sesui untuk aturan Permen NOMOR 17 TAHUN 2018.
Jadi untuk mengatakan layak atau belum layak, bukan kami itu kementerian jadi jika berkas pengajuan sudah di masukan ke kami maka kami hanya verivikasi awal untuk penentuan layak atau tidak itu kementerian, untuk siapa yang berhak untuk mengajukann pemekaran, itu Presedium, terpenting konsultasi ke tapem ujarnya. (wir)














