Musi Banyuasin – SMI
kasus penembakan Maya Kartika sari 33 tahun warga Dusun 1 Desa Muara Teladan kecamatan sekayu kabupaten musi banyuasin propinsi sumatera selatan yang terjadi pada tahun 2015 silam ,yang mengakibatkan Maya kartika Sari tewas di tempat ,rupanya masih meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Belakangan diketahui bahwa pelaku bernama Jhon Hendri Fanhar warga Desa Muara Teladan.
pelaku nekat menghabisi nyawa Maya lantaran sakit hati karena ayah mertuanya berpacaran dengan korban.
Saat di wawancarai awak media Rabu 08/01/2019 sekitar pukul 20:00 Wib , Frenki Dedi warga Desa lumpatan Kecamatan sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban Pembunuhan (penembakan) Maya Kartika Sari mengatakan , saya menilai ada beberapa kejanggalan – kejanggalan di kasus pembunuhan adik saya ini yang pertama ,Tersangka Jhon ini sama sekali tidak pernah mengenal Korban (Maya) sama sekali dan di pastikan ada Dalang yang memerintahkannya, saa saya membaca Pers Release di Akun facebook Polres Muba jelas tersangka di perintahkan oleh mertuanya.
Masih ujar Frenki yang kedua ,pendamping (pengantar) tersangka Jhon pada saat melakukan aksinya juga di temani oleh NV yang mengaku sebagai tukang ojek dengan mengendarai sepeda motor Merk Mio J,pertanyaannya kenapa NV sekarang sudah di bebaskan, apakah pihak kepolisian benar- benar sudah melakukan Cek dan Richek seperti menanyakan kartu keanggotaan Ojeknya , mangkalnya di mana ,pergi bekerja (ngojek)dari jam berapa sampai jam berapa, jangan main lepas saja .
frenki menambahkan , sore sebelum kejadian pembunuhan itu sekitar pukul 15:00 Wib ,saksi dari pihak kami mengatakan ada Mobil berhenti di pinggir jalan dan keluar lah seorang wanita sambil menunjuk rumah dan jendela kamar Korban seolah- olah memberitahukan posisi korban kepada tersangka(Jhon) yang pada saat itu berada di sana juga.
masih ujar frenki kami selaku pihak Keluarga korban harapkan agar Hukum di tegakan seadil – adilnya dan memohon kepada pihak yang berwajib menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya karena saya yakin di balik tersangka Jhon pasti ada dalang dan patnernya dalam dia (Jhon) melakukan aksinya.
sementara ,saat Polres Muba mengadakan Press Release pada saat waktu yang lalu ,Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem ,S.iK mengatakan tersangka sudah kita amankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” ujar Kapolres (I.)