Sumut,SMI
Kapolda Sumut Drs. Irjen Pol Martuani Msi meluangkan waktu beberapa jam di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dalam rangka memimpin acara keberhasilan Polrestabes Medan menangkap Pelaku Narkoba Jaringan International (2/6/2020) 13.00 Wib.
” Ada dua pelaku diamankan saat Penangkapan yakni Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, kota Tanjungbalai dan Ilham (35) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai.” Kata Kapolda Sumut.
” Dari hasil penangkapan petugas mendapatkan 35 Kg Sabu dari penangkapan kedua pelaku.”
Singkat Kronologisnya Kapoldasu menjelaskan bahwasanya ” berawal dari Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tepatnya pada hari kamis (21/5/2020) menangkap Ilham di jalan Sisingamaraja Medan dengan BB 5 Kg Sabu dalam bungkusan kemasan teh china. Ilham yang diinterogasi Petugas mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus dengan tujuan membawa barang haram tersebut ke Tanjung Balai.”
Lanjut Kapoldasu, “Selanjutnya di dilakukan Perkembangan sesuai keterangan Ilham, hari minggu 31 mei 2020 Petugas menangkap Doddy Sitorus di Tanjung Balai.”
” Aksi Penangkapan Doddy Sitorus, Doddy ditangkap usai transaksi barang haram tersebut di kapal boat sungai Apung Asahan. saat penangkan Doddy, ada perlawanan terhadap perugas, doddy melawan dengan menggunakan cerulit yang dapat membahayakan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur hingga doddy meninggal Dunia ” Jelas Kapolda Sumut.
” Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tersangka Doddy dan ditemukan 30 Kg Sabu ” kata Kapoldasu.
Lagi Kapoldasu menambahkan ” Personel Kepolisian terkhusus Satuan Reserse Narkoba tetap maksimal dalam memberantas Peredaran Narkotika di seluruh Sumut.”(Persada)
Teks Foto :
Kapolda Drs. Sumut Martuani Sormin Msi di rumkit bhayangkara Medan memperlihatkan BB Sabu 35 Kg di hadapan Media dalam rangka gelar konferensi Pers Pengungkapan Kasua Narkotika(Persada)