Muba,SMI
Telahdilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD tentang kepastian hukum Perangkat Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya di ruang Rapat Komisi I DPRD Kab. Muba pada hari Selasa (02/06/2020).
Rapat membahas permasalahan legalitas kedudukan Perangkat Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya dan mencari solusi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai keinginan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto dihadiri Anggota Komisi I DPRD, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Tungkal Jaya Muba dan Kepala Desa & BPD Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya Kab. Muba.
Pengangkatan Perangkat Desa memang merupakan wewenang dari Kepala Desa, akan tetapi dalam proses pengangkatan setiap Kepala Desa wajib mematuhi mekanisme pengangkatan Perangkat Desa sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam permasalahan ini, ada beberapa Perangkat Desa yang diberhentikan dan Pengangkatan Perangkat Desa baru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kab. Muba Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang diberhentikan tidak ada kedisiplinan dalam bekerja dan sering tidak hadir, ujar Kepala Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya.
Kadis PMD menyampaikan bahwa ada kekeliruan dalam permasalahan ini, Kepala Desa harus berkoordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dalam pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
DPRD Muba menyampaikan bahwa Proses pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya tidak sesuai dengan Prosedur, tata cara dan persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa maka surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berojaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya batal sesuai hukum yang berlaku.
Merekomendasikan kepada Bupati Muba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat Tungkal Jaya melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Berojaya Timur secara seksama sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Mengantisipasi agar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Daerah secara sepihak tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku tidak terjadi lagi, terkhusus pasca pelantikan Kepala Desa serentak agar Dinas PMD Muba dan Camat-camat Sekabupaten Muba mensosialisasikan tentang tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Perlu dilakukan pengawasan secara aktif oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat-camat Sekabupaten Muba khusus terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa agar sesuai dengan Peraturan yang berlaku.(Wir)