Musi Banyuasin

Kacab Samsat MUBA, Pahami Dua Point Pemutihan Pajak Kendaraan

1179
×

Kacab Samsat MUBA, Pahami Dua Point Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

MUBA,SMI –

Program pemutihan pajak dengan menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak, program provinsi Sumsel ini dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 (satu) Oktober sampai dengan tiga puluh satu (31) Desember 2021.

Hal senada di utarakan oleh Kepala Cabang Samsat Kabupaten Musi Banyuasin Prayogo,.S.E.,MM kamis 07/10 di ruangannya, untuk sekarang ini sementara ada Dua (2) poin, yang pertama pembebasan pajak Bermotor Progresif, biasanya istilah progresif ini untuk kepemilikan kendaraan beroda empat (Mobil) yang sampai dengan dua (2) atau tiga (3), nah di sini di Hilangkan jadi hanya membayar pajak satu (1) saja, ini berlaku juga untuk kendaraan roda dua (Motor) terangnya.

Untuk poin ke dua (2) Prayogo menambahkan, Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan, jadi hanya bunga dan dendanya saja yang tidak kita bayarkan, tapi kalau pokoknya harus kita bayarkan dan ini hanya berlaku sampai akhir bulan Desember 2021.

Dihimbau kepada warga Muba manfaatkan program pemutihan ini, untuk batas hinggal akhir tahun 2021(wir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *