Muba, SMI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-2 Tahun 2025 dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin terpilih Masa Jabatan 2025-2030 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/01/2024) Siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi dan Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono dihadiri Anggota DPRD, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2025-2030, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Staf Ahli Bupati, KPU Musi Banyuasin, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna ini bertujuan untuk melaksanakan Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 Huruf e, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, Pada Pasal 23 Huruf e dijelaskan salah satu Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten adalah mengusulkan Pengangkatan Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian. Serta pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 bahwa sebelum usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur, Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Diawali dengan Pembacaan Rancangan Berita Acara Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin terpilih Masa Jabatan 2025-2030 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP.,M.Si dan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rapat Paripurna ini, disepakati bahwa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan mengajukan Usul Pengesahan Pengangkatan Bapak H.M. Toha, S.H dan Bapak Rohman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Masa Jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si mengucapkan selamat kepada Bapak H.M. Toha, S.H dan Bapak Rohman atas terpilihnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Masa Jabatan 2025-2030 dan disampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak Tahun 2024 adalah Sarana Prasarana Kedaulatan Rakyat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dimana Masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dapat memilih langsung Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin yang akan menjabat selama 5 (Lima) Tahun ke depan.
Juga mengucapkan terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Musi Banyuasin beserta Jajarannya yang telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dengan baik sehingga Pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar dan Sukses. Juga Bawaslu yang telah mengawal dan mengawasi jalannya Pilkada, Aparat Keamanan TNI, Polri, Pol PP terutama seluruh masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mensukseskan jalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Tahun 2024 sehingga terwujudnya Demokrasi yang aman, Damai dan lancar tanpa ada Konflik (Zero Konflik).
Paripurna ini diakhiri dengan Pembacaan Do’a oleh H. Anizar, S.THi. (red)