DPRD Muba Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir
Sebarkan artikel ini
Muba,SMI
Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara kelompok tani di Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Senin (03/11/2025).
Rapat penting ini berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, SE.
Dalam arahannya, Afitni Junaidi Gumay menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh kelompok tani terkait permasalahan lahan yang telah berlangsung cukup lama. “DPRD memiliki fungsi pengawasan dan mediasi. Kami berharap melalui rapat ini dapat ditemukan titik terang dan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak yang bersengketa,” ujar Afitni.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Muba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Muba, Camat Bayung Lencir, Kepala Desa (Kades) Pagar Desa, serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah I Meranti.
Selain itu, Kepala UPTD KPH Wilayah Meranti 1, memberikan pandangan dan masukan terkait aspek legalitas dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Proses mediasi berlangsung secara alot namun kondusif, dengan masing-masing pihak memaparkan kronologi dan bukti-bukti kepemilikan atau penguasaan lahan.
Diharapkan, penyelesaian sengketa ini dapat memberikan kepastian hukum bagi petani dan menjaga iklim investasi serta stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. (Wir)