Muba,SMI
Dua Pemuda diciduk Aparat kepolisian Sektor Tungkal Jaya, diduga terkait dalam kasus CURAS (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan pada Kamis (26/12/19) pagi di Lahan I Sawit PT. SMB Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba. Kedua tersangka masing – masing bernama WADI (24) warga Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba dan ABAS (22) warga Desa Sukadamai Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba.”
Dua orang kita tangkap dalam kasu ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan akan kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) huruf 2e KUHPidana”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN, SH ungkapnya. Dari intrograsi yang dihimpun, kedua tersangka ini sudah berencana untuk lakukan aksi ini dengan masuk kedalam areal lahan 1 sawit PT SMB Desa peninggalan untuk mencari mangsanya, ditengah perjalanan terlihat korban menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Pol BE-8037-QE.
Kedua langsung mencegat dengan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke korban yang dilakukan satu dari dua tersangka. Korban ETIK WINARTI (41) warga Dusun II Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba hanya bisa pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tungkal jaya. Kapolsek yang mendapatkan laporan dan ciri ciri tersangka langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya Rabu 30 Desember 2019 keduanya ditangkap beserta barang buktinya. Selanjutnya, kedua nya dibawa kemapolsek untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabakan perbuatannya perbuatannya. (Rils)