PALEMBANG, SMI-
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) Indonesia menyikapi adanya perjanjian kerjasama goverment to bisnis G to B antara pemerintah kota dengan PT.Indo Green Power tentang pengelolaan sampah secara termal di kota Palembang.
Acara jumpa pers yang berlangsung di AZZA Hotel jalan Angkatan 45, Kamis, 10/03/2022 Dihadapan para awak media, ketua umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto,SE, didampingi oleh sekjen DPP Gencar Indonesia Umar Ali Abas,SE, Ketua DPW Gencar Sumsel Reco Virnando,SE dan Sekum DPW Gencar Sumsel Ibnu Fauzan,SE beserta para pengurus menyampaikan, setelah di amati dan di pelajari dalam perjanjian yang tertunda dari tahun 2018 ada terdapat dugaan perubahan dan kejanggalan dalam perjanjian yang tidak berpihak kepada masyarakat kota Palembang.
Charma Afrianto, Gencar dan masyarakat mempertanyakan pengalaman dari Pt.IGP, apakah pernah berhasil dalam pengelolaan sampah secara termal di indonesia, dan pemerintah kota Palembang diduga harus sesuai, menunjuk perusahaan, harus berpengalaman untuk bekerjasama dalam pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Disinggung soal anggaran, DPRD kota palembang diduga tidak mendengarkan aspirasi aspirasi anggota DPRD lainnnya yang menolak dengan hal ini dan telah menyetujui sumber Biaya Layanan Pengelolaan Sampah(BPLS) yang berasal dari APBD.
Dalam perjanjian G to B tidak ada satu poin pun tentang jaminan dan pengelolaan lingkungan hidup atau tidak ada yang memastikan proyek ini akan berhasil.
Proyek PLTSa ini diduga akan mengakibatkan pemerintah kota kehilangan lahan 22 ha yang diduga di kuasai oleh investor dan tidak bisa di ganggu gugat(Bab 3, pasal 7, poin 2) diperjelas lagi (Bab 12, pasal 24, poin 1 dan 2), pemerintah kota juga diduga tidak akan mendapatkan bagi hasil apapun dari penjualan PLTSa ke Pt.PLN.
Perjanjian ini diduga tidak ada batas waktu selain perjanjian 20 tahun operasional(Bab 5,pasal 9) sehingga pembiayaan BPLS di kategorikan sebagai kriteria keperluan mendadak yang bersifat mengikat dan wajib akan di tetapkan dalam anggaran APBD, artinya pemerintah kota diduga menanggung penuh semua biaya kegiatan pengelolaan sampah secara termal di kota palembang dengan anggaran APBD yang progres biayanya meningkat setiap tahun.
Ditempat yang sama sekjen DPP Gencar Indonesia, Umar Ali Abbas,SE mengatakan, ” dalam waktu dekat Gencar bersama masyarakat kota Palembang akan melakukan aksi masa ke DPRD dan pemerintah kota Palembang menuntut agar perjanjian tersebut di batalkan” pungkasnya.
(Chairuns)



















