Musi Banyuasin

Bupati Dukung PGRI Akan Perjuangankan P3K Guru Muba

382
×

Bupati Dukung PGRI Akan Perjuangankan P3K Guru Muba

Sebarkan artikel ini

Muba,SMI

Dodi Reza Alex Noerdin akan perjuangkan tenaga Pendidik bagi guru honorer atau non Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021.demikian dikatakan nya pada Peringatan Hari Guru Nasional
dan Hari Ulang Tahun Ke 75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2020, Jum’at (27/11/2020)

Dodi Reza Alex untuk tes P3K, silakan ikuti semuanya,yang pasti harus memenuhi syarat, setelah itu mengikuti tes apabila tidak lulus Masih bisa mengajar asalkan formasi guru Masih kosong di tempat mengajar tersebut.ujar Dodi

Ditanyakan masalah kapan siswa tatap muka Dodi mengatakan bahwa kita Masih dalam keadaan pandemi Covid 19 yang pastinya kita harus mempersiapkan terlebih dahulu,dari protokol kesehatan dan juga dukungan oleh orang tua wali murid serta instruksi dari kementerian pendidikan, ujarnya Nya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musni Wijaya SSos MSi, didampingi Ketua PGRI Kabupaten Muba yang juga Kabid SMP Nazarul Hasan MPd mengatakan untuk data guru honorer yang bisa mengikuti seleksi Masih kami data,

“Kami berharap kuota tanaga pendidikan terpenuhi, mengingat banyaknya pensiun, meninggal dunia, mengakibatkan kurangnya tenaga pengajar, Oleh karena itu kita perlu banyak tenaga pengajar,semoga yang mengikuti tes nanti memenuhi kriteria
Dan lulus seleksi.harapnya

Untuk syarat mengikuti seleksi sebagai berikut Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

* NUPTK/NIK

* Nama

* Tempat dan tanggal lahir

* Nama sekolah

* Mata pelajaran

* Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.

Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

* Nomor Perserta Ujian K-II

* Tanggal lahir

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

* Melengkapi biodata

* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

* Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.Jelasnya (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *