Pangkalan Balai, Banyuasin
DPRD Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Masa Persidangan II, Rapat Paripurna digelar 3-11 Februari 2020. Rapat Paripurna dihadiri langsunv oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani. SH, didampingi H. Slamet, SH. serta para Kepala OPD dan Pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Banyuasin, Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Iriawan setiawan. SH. didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Sukardi. SP. Wakil ketua II, Noor ismatudin, Wakil Ketua III.
“Kita perlu menempuh langkah-langkah konkrit untuk mampercepat pembangunan di Kabupaten Banyuasin, langkah kongkrit tersebut seperti memberikan manfaat yang sebebsar-besarnya kepada masyarakat Banyuasin, Ucap, Askolani. Senin, 3/02/20.
Dilanjutkannya, Kabupaten Banyuasin harus berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia,
“maka Perda Kabupaten Banyuasin dipandang perlu untuk dibahas agar setiap Program yang ada bisa bermanfaat untuk masyarakat Banyuasin yang telah mempunyai payung hukum” ujarnya.
Bupati Banyuasin H Askolani saat menyampaikan nota pengantar pembahasan 10 Rencana Perda pada Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Senin 3 Februari 2020.
7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Baru, dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan.
7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang Baru:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa Kuliah.
5. Rancangan Kearsipan.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang.
3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dari 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut telah disetujui dengan pernyataan dan / atau penjelasan, naskah akademik serta bahan pendukung lainnya.( Derbi)