MURATARA,SMI-
Semakin mendekati hari pencoblosan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali ingatkan Kepala Desa (Kades) hingga perangkat desa dan BPD juga ASN untuk bisa menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak 2024.
Bawaslu ungkap Komisioner Bawaslu Muratara Divisi PPPS, Farlin Addian menegaskan sudah terus memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi di media sosial terkait dengan netralitas Kades dan ASN
“Ketika Kepala desa dan ASN tidak netral maka dijamin konduktivitas keamanan di wilayahnya juga akan terancam, karena masyarakat akan berkurang kepercayaannya terhadap kepala Desa dan (ASN )Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Muratara,” tegasnya.
Mereka dapat menjaga netralitas dengan menghindari dari segala bentuk kegiatan politik praktis dari segala kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa kampanye pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Kades juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati maupun Wakil Bupati,” tegasnya.
Karena jika ada yang terbukti tidak menjaga netralitas, akan ada sanksi yang sudah menunggu.
Menurut Farlin, sanksi sudah diatur dalam Pasal 71 dan pasal 188 UU Pemilihan Gubernur, dan Bupati dan Walikota.
Dimana dalam Pasal 71 diatur Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.
“Untuk itu disetiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akhirnya dilaporkan ke Bawaslu. Karena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Kedepan Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke mereka jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan Bawaslu maupun Panwascam.
Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister.
“Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti,” jelas Farlin.(02zm)