Muba,SMI
Permasalahan tanah milik pemerintah yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Desa Tebing Bulang untuk melaksanakan kegiatan operasional nya terus menuai polemik di masyarakat, karena tanah yang saat ini berdiri bangunan kantor kepala desa, Balai desa, rumah dinas dan bangunan bekas kantor Marga Sungai Keruh, diklaim oleh seorang warga masyarakat yang berinisial (T) mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Menurut (T) orang tuanya hanya mewakafkan tanahnya untuk kantor kepala desa dan balai desa yang saat ini digunakan, sedangkan bekas kantor Marga dan rumah dinas tidak pernah di hibahkan ataupun diwakafkan.
Masih menurut (T) Tunjukkan dokumen nya bila ada orang tua kami memberikan tanah tersebut untuk bangunan pemerintah.
Menurut Harisandi, A.Md selalu kepala desa tebing bulang, Pemerintah Desa telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan melakukan mediasi dengan para pihak, namun pihak ahli waris tetap ngotot menyatakan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan tidak pernah di hibahkan kepada pemerintah, akhirnya sidang mediasi gagal hingga saat ini pemerintah belum dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk bangunan pemerintah.
Dari pantauan dilapangan, bahwa saat ini pada bangunan bekas kantor Marga telah berdiri bangunan rumah milik masyarakat yang juga masih merupakan keturunan ahli waris yang mengaku pemilik tanah.
Ditempat terpisah,.Dendi Suhendar, S.E, M.Si saat dihubungi, membenarkan bahwa ada klaim dari warga atas tanah yang saat ini berdiri bangunan pemerintah, Kami sebagai Camat juga telah berupaya mencari titik temu guna menyelesaikan permasalahan tersebut, namun sampai dengan saat ini pihak warga tersebut tetap belum memberikan jawaban atas opsi yang kami tawarkan.
Kami selaku pimpinan wilayah akan tetap melaporkan kepada atasan kami terkait perkembangan permasalahan tersebut.
Penulis(Nn)














