Muba, SMI-
Sebagai wujud mendukung arahan Polda dan Polres Musi Banyuasin, Polisi Sektor Sanga Desa rutin memberikan himbauan untuk tidak melakukan aktivitas Penyulingan ilegal
Himbauan di berikan 12/12 2024 di wilayah hukum Polsek Sanga desa demikian disampaikan Kapolsek Sanga Desa Iptu Johamer.SH,Msi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Heri Fitha SH (15/12) via wa
Lanjut disampaikan Polsek Sandes, Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan suasana kamtibnas yang kondusif.
Apalagi sesuai aturan, Berdasarkan Pasal 53 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang terlibat dalam pengolahan, penyulingan, atau pengangkutan minyak tanpa perizinan resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
Tidak hanya berikan imbauan kami juga menutup satu lokasi ilegal tak berizin.
Bukan hanya melakukan himbauan, kami polres dalam hal ini Polsek juga setiap Jumat ikut serta mendukung program presiden berikan makan bergizi, semoga apa yang kami berbuat bisa mewujudkan aparat yang humanis di warga Musi Banyuasin.